SELAMAT DATANG - TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Rapat Koordinasi TPP Kab Boalemo

Foto Bersama bersama PD dan PLD di Aula Desa Modelomo, Tilamuta.

Rapat Koordinasi TPP Kab Boalemo

Foto saat Rakorev dengan Kepala Desa dan Pemerintah Kecamatan di Tilamuta.

Koordinasi dengan OPD Teknis

Bersama dengan Kepala Dinas Sosial PMD Kab. Boalemo.

Momen Rapat Koordinasi TPP Tingkat Kabupaten

Bersama dengan PD dan PLD di Sekretariat TAPM Kab. Boalemo.

Rapat Koordinasi TPP Kab Boalemo

Penguatan Kapasitas kepada TPP Kab Boalemo.

Rapat Koordinasi TPP Kab Boalemo

FOTO BERSAMA TPP BOALEMO

Rapat Koordinasi TPP

FOTO BERSAMA PD dan PLD BOALEMO.

Rabu, 01 April 2026

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih Melalui Dana Desa dan DAU/DBH

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan PMK Nomor 15 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan Menteri Keuangan untuk memfasilitasi pembayaran kewajiban atas pembangunan fasilitas koperasi tersebut melalui mekanisme pemotongan dana transfer ke daerah.

Topik Utama: Sinergi Anggaran Pusat dan Daerah untuk Koperasi

Topik utama dari aturan ini adalah penyediaan mekanisme pembiayaan likuiditas dan tata cara pembayaran angsuran pembangunan fasilitas koperasi melalui pemotongan otomatis atau penyaluran langsung dari dana transfer daerah (TKD). Pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan fisik di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Rincian Aturan Terbaru dan Mengikat

Berdasarkan dokumen tersebut, berikut adalah poin-poin krusial yang bersifat mengikat:

1. Skema Pembiayaan Gerai Koperasi

  • Limit Maksimal: Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai.
  • Suku Bunga: Sebesar 6% per tahun.
  • Tenor: Jangka waktu pembiayaan selama 72 bulan (6 tahun).
  • Masa Tenggang (Grace Period): 6 hingga 12 bulan untuk pembayaran pokok dan bunga.
  • Status Aset: Hasil pembangunan fisik akan menjadi aset resmi Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

2. Mekanisme Pembayaran Angsuran

Pembayaran angsuran kepada Bank dilakukan melalui penyaluran dana transfer dengan ketentuan:

  • DAU/DBH: Dilakukan setiap bulan melalui pemotongan oleh KPPN terhadap Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
  • Dana Desa: Dibayarkan sekaligus atas angsuran tahun berkenaan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung Bank.

3. Prosedur Permohonan oleh Bank

  • Bank harus mengajukan surat permohonan penyaluran paling lambat tanggal 12 pada bulan periode jatuh tempo.
  • Permohonan harus melampirkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh BPKP atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
  • KPA BUN wajib memberikan rekomendasi penyaluran paling lama 4 hari kerja setelah permohonan diterima.

4. Digitalisasi Sistem

Seluruh mekanisme penyaluran dan tata cara pembayaran diselenggarakan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

5. Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya PMK ini (sejak 1 April 2026), dua aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku


 

Share:

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih Melalui Dana Desa dan DAU/DBH

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 . Peraturan ini mengatur ten...


TOTAL PENGUNJUNG

Pengikut

WESITE KEMENTERIAN DESA

KUNJUNGI WEB BLOG TPP NASIONAL

KUNJUNGI WEB BLOG TPP PROV. GORONTALO

KUNJUNGI WEB BLOG TPP PROV. GORONTALO
Klik Gambar di atas

Web Blogspot my Wife

12 Rencana Aksi Kemendesa 2025

Diberdayakan oleh Blogger.

LOKASI SEKRETARIAT

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *