JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan PMK Nomor 15 Tahun 2026. Peraturan
ini mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi
Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai,
pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden
Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan Menteri Keuangan untuk memfasilitasi
pembayaran kewajiban atas pembangunan fasilitas koperasi tersebut melalui
mekanisme pemotongan dana transfer ke daerah.
Topik Utama: Sinergi Anggaran Pusat dan Daerah untuk Koperasi
Topik utama dari aturan ini adalah penyediaan mekanisme pembiayaan
likuiditas dan tata cara pembayaran angsuran pembangunan fasilitas
koperasi melalui pemotongan otomatis atau penyaluran langsung dari dana
transfer daerah (TKD). Pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara
(Persero) sebagai pelaksana pembangunan fisik di bawah naungan Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara.
Rincian Aturan Terbaru dan Mengikat
Berdasarkan dokumen tersebut, berikut adalah poin-poin
krusial yang bersifat mengikat:
1. Skema Pembiayaan Gerai Koperasi
- Limit
Maksimal: Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai.
- Suku
Bunga: Sebesar 6% per tahun.
- Tenor:
Jangka waktu pembiayaan selama 72 bulan (6 tahun).
- Masa
Tenggang (Grace Period): 6 hingga 12 bulan untuk pembayaran pokok dan
bunga.
- Status
Aset: Hasil pembangunan fisik akan menjadi aset resmi Pemerintah
Daerah atau Pemerintah Desa.
2. Mekanisme Pembayaran Angsuran
Pembayaran angsuran kepada Bank dilakukan melalui penyaluran
dana transfer dengan ketentuan:
- DAU/DBH:
Dilakukan setiap bulan melalui pemotongan oleh KPPN terhadap Rekening Kas
Umum Daerah (RKUD).
- Dana
Desa: Dibayarkan sekaligus atas angsuran tahun berkenaan langsung dari
Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung Bank.
3. Prosedur Permohonan oleh Bank
- Bank
harus mengajukan surat permohonan penyaluran paling lambat tanggal 12
pada bulan periode jatuh tempo.
- Permohonan
harus melampirkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu
oleh BPKP atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
- KPA
BUN wajib memberikan rekomendasi penyaluran paling lama 4 hari kerja
setelah permohonan diterima.
4. Digitalisasi Sistem
Seluruh mekanisme penyaluran dan tata cara pembayaran
diselenggarakan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik untuk
menjamin transparansi dan akuntabilitas.
5. Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya PMK ini (sejak 1 April 2026), dua aturan
sebelumnya yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku











.png)
.png)
